0 Shares

Ijin PIRT | Sebagai UKM usaha kecil dan menengah yang dikategorikan sebagai bisnis rumahan. Sistem bisnis ini kian berkembang dan menjadi roda perekonomian di Indonesia. Keuntungan usaha rumahan tidak memiliki anggaran sewa tempat dan banyak waktu untuk keluarga.

Bagi anda pelaku UKM usaha kecil dan menengah yang menjalakan usaha makanan dan minuman harus mengurus ijin PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah Tangga), tentunya mengurusi izin PIRT sebagai bukti bahwa usaha makanan dan minuman yang anda miliki memenuhi standar produk panganyang berlaku. Jika pelaku usaha usaha memiliki izin PIRT dapat menjual luas secara resmi.

Sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT) merupakan jaminan tertulis dari bupati/walikota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah usahnya yang telah memenuhi persyaratan. Berdasarkan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Seritifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.

Kepengurusan memiliki pelayanan terpadu satu pintu tiap daerah melalui Dinas Kesehatan yang diterbitkan oleh walikota/bupati.

SPP-IRT diberikan kepada IRTP yang memenuhi persyaratan ijin PIRT sebagai berikut:

  1. Memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan;
  2. Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi IRTP memenuhi syarat
  3. Label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ijin SPP-IRT hanya berlaku maksimal 5 tahun tehitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan ijin SPP-IRT. Bagi anda pelau UKM bahwa perpanjangan SPP IRT dapat diajukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT. Jika telah berakhir makan-minuman IRTP dilarang untuk diperjual belikan (diedarkan).

Baca juga informasi seputar Bisnis : klik disini

Bagaimana Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dan Jenis Pangan Produksi yang Diizinkan untuk Memperoleh SPP-IRT simak ulasannya dibawah ini :

  1. Bukan barang impor, jadi hasil produksi IRTP wilayah Republik Indonesia
  2. Jenis makanan/minuman (pangan) yang mengalami pengemasan yang telah memiliki SPP-IRT dalam ukuran besar.
  3. Ada jenis pangan yang diizinkan diproduksi tetapi tidak termasuk pada jenis ini :
  • Pangan yang diproses dalam bentuk sterelisasi komersial atau pasteurisasi.
  • Frozen food (proses pangan dengan proses pembekuan yang membutuhkan alat penyimpanan seperti lemari pembeku).
  • Jenis olahan hewan yang didingikan atau dibekukan.
  • Jenis pangan diet khusus yaitu MP-ASI, booster ASI, formula dan pangan penderita diabetes.

Proses pengurusan ijin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) memerlukan beberapa syarat untuk diajukan yaitu :

  1. Fotocopy KTP,
  2. Foto 3×4 sebanyak 3 lembar,
  3. Surat keterangan domisili UKM dari kantor kecamatan setempat,
  4. Denah bangunan dan lokasi,
  5. Surat keterangan dokter dari puskesmas untuk pemeriksaan Kesehatan dan sanitasi,
  6. Surat pemohonan dari dinas Kesehatan mengenai ijin produksi makanan dan minuman,’
  7. Data produksi mengenai produk makan dan minuman,
  8. Contoh sampel makan dan minuman yang diproduksi,
  9. Label yang digunakan di produk makan dan minuman,
  10. Myertakan hasil uji laboratorium dari Dinas Kesehatan,
  11. Ikut dalam penyuluhan keamanan pangan untuk mendapat SPP-IRT.

Bagaimana cara pemberian SPP-IRT :

(1). Anda harus melakukan permohonan pengajuan SPP-IRT

Permohonan ditunjukan ke Bupati/Walikota c.q.  Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan dan dievaluasi kelengkapannya secara administratif yang terdiri dari :

Mengisi formulir yang meliputi :

  • Nama jenis pangan
  • Nama dagang
  • Jenis kemasan
  • Berat bersih/isi bersih (mg/g/kg atau ml/l/kl)
  • Bahan baku dan bahan lainnya yang digunakan
  • Tahapan produksi
  • Nama, alamat, kode pos dan nomor telepon IRTP
  • Nama pemilik
  • Nama penanggung jawab
  • Informasi tentang masa simpan (kedaluwarsa)
  • Informasi tentang kode produksi

(2) Mengisi dokumen lainnya yaitu :

  • Surat keterangan atau izin usaha dari camat/lurah/kepala desa
  • Rancangan label pangan
  • Memimiliki Sertifikat penyuluhan keamanan pangan (bagi pemohon baru).

Bagaimana Penyerahan SPP-IRT :

  • Mengirimkan rekomendari SPP-IRT ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu dari Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten .
  • Walikota/Bupati melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyerahkan SPP-IRT kepada UKM yang telah memenuhi persyaratan.

Berapa Biaya Kepengurusan Ijin PIRT

  • Biaya penyuluhan tentang pangan berkisar Rp. 100.000 – 200.000, tergantung wilayah kota/kabupaten, biasaya diadakan 3 bulan sekali sambil menunggu UKM lainnya minimal 15 peserta.
  • Biaya kepuskesman Rp. 30.000 s/d Rp. 75.000 untuk pemeriksanaan Kesehatan dan sanitasi produk pangan.
  • Pengujian di laboratorium biasanya menyarankan di laboratorium wilayah UKM masing-masing Rp. 300.000 s/d Rp. 2.000.000 (tergantung berapa banyak yang akan diuji).

 

Loading